Selasa, 21 Desember 2021

 

Makalah Etika Propesi Teknologi Informasi Komunikasi

Cyber Espionage

 

 


Disusun oleh

Nida Chairunnisa ( 19180565 )

Program Studi Sistem Informasi

Fakultas Sistem Informasi Universitas Bina Sarana Informatika

Sukabumi

2021

 






 

Bab I

PENDAHULUAN

 

Kebutuhan adanya teknologi jaringan computer saat ini sudah semakin meningkat. Selain sebagai media penyedia informasi melalui internet pula kegiatan komunikasi komersial menjadi bagian terbesar dan pesat pertumbuhannya serta menembus berbagai batas negara. Seiring dengan perkembangan teknologi internet menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan cybercrime atau kejahatan internet, munculnya beberapa kasus cybercrime di Indonesia hingga hadir cyberlaw yang merupakan hukum sistem informasi sebagi alat pengendali pelanggaran tersebut.

Jenis cybercrime yang marak terjadi belakang ini terutama pada Lembaga pemerintah yaitu Cyber Espinonage atau rahasia alam dari individual, pesaing, saingan,kelompok, pemerintah dan musuh untuk pribadi , ekonomi, keuntungan politik atau militer menggunakan metode pada jaringan internet, atau computer pribadi melalui penggunaan retak Teknik dan perangkat lunak yang berbahaya termasuk trojon horse dan spyware. Ini sepenuhnya dapat dilakukan secara online dari meja computer professional di pangkalan-pangkalan di negara-negara jauh.

 


 

 

 

Bab II

LANDASAN TEORI

 

Cyber Espionage terdiri dari kata cyber dan espionage, cyber diartikan sebagi dunia maya atau internet sedangkan espionage adalah Tindakan pidana mata-mata atau spionase dengan kata lain cyber espionage adalah Tindakan pidana mata-mata terhadap pihak lain dengan memasuki sistem jaringan computer.

Cyber Espionage juga disebut dengan cyber memata-matai atau cyber spionase yaitu Tindakan atau praktek memperoleh rahasia tanpa izin dari pemegang informasi seperti inforamsi pribadi, sensitive, kepemilikan, atau rahasia alam. Dari individu, pesaing, saingan, kelompok, pemerintah dan musuh untuk pribadi, ekonomi, keuntungan politik atau militer menggunakan metode pada jaringan internet atau komputer pribadi melalui penggunaan retak teknik dan perangkat lunak berbahaya termasuk trojan horse dan spyware. Ini sepenuhnya dapat dilakukan secara online dari meja komputer profesional dipangkalan-pangkalan di negara-negara jauh atau mungkin melibatkan infiltrasi dirumah oleh komputer konfensional terlatih mata-mata dan tahi lalat atau dalam kasus lain mungkin kriminal karya dari amatir hacker jahat dan programmer software. Cyber spionase biasanya melibatkan penggunakan akses tersebut kepada rahasia informasi dan rahasia atau kontrol dari masing-masing komputer atau jaringan secara keseluruhan untuk strategi keuntungan dan psikologi, politik, kegiatan subversi dan fisik dan sabotase. Baru-baru ini Cyber mata-mata melibatkan analisis aktifitas publik disitus jejaring sosial seperti Facebook dan Twitter.

Tindakan cyber espionage atas data dan/atau informasi elektronik oleh beberapa pakar telematika digolongkan menjadi 2 yaitu :

1.      Cyber espionage sebagai tindak kejahatan murn

Cyber espionage sebagai tindak kejahatan murni adalah tindakan mata-mata yang dilakukan dengan tujuan untuk memanfaatkan data atau informasi tersebut untuk tindak kriminal, misalnya memanfaatkan data atau informasi yang didapat kemudian mengolahnya sehingga dapat digunakan untuk mencuri data, sabotase, memalsukan data, dll.

2.      Cyber espionage sebagai tindak kejahatan abu-abu

Cyber Espionage sebagai tindak kejahatan abu-abu adalah tindakan mata-mata yang dilakukan hanya untuk memperoleh kesenangan bagi pelaku yang dikarenakan kepuasan telah dapat mengakses computer. UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elekronik) yang disahkan DPR pada 25 Maret 2008 menjadi bukti bahwa Indonesia tak lagi ketinggalan dari negara lain dalam membuat peranti hukum di bidang cyberspace law. UU ini merupakan cyberlaw di Indonesia, karena muatan dan cakupannya yang luas dalam membahas pengaturan di dunia maya.

UU ITE yang mengatur tentang cyber espionage yaitu:

1.       Pasal 30 Ayat 2 ”mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh informasi dan/atau  dokumen elektronik”.

2.       Pasal 31 Ayat 1 “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain”. Dan untuk ketentuan pidananya ada pada :

a.       Pasal 46 Ayat 2 “ Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah)”.

b.      Pasal 47 Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

 




 

Bab III

PEMBAHASAN / ANALISA KASUS

 

1.      Operasi Shady" (Remote Access-Tool)

Perusahaan keamanan komputer McAfee, Inc, menerbitkan sebuah laporan 14 halaman merinci operasi hacker terbesar digali sampai saat ini Dijuluki "RAT Operasi Shady" (Remote Access-Tool, sebuah program yang memungkinkan pengguna untuk mengakses jaringan jauh) oleh Dmitri Alperovitch, wakil presiden McAfee penelitian ancaman, ini rentetan serangan melibatkan lebih dari 70 organisasi internasional, termasuk dua instansi pemerintah Kanada. McAfee mampu mengidentifikasi 72 target pelanggaran keamanan. Banyak pihak lebih dikompromikan ditemukan pada log server tapi tidak bisa diidentifikasi karena kurangnya informasi yang akurat. Dari banyak korban, lebih dari setengah yang berbasis di AS, dan 22 adalah lembaga pemerintah dari berbagai negara lainnya. RAT Shady ditargetkan total 14 negara dan negara.

 

2.      Penyebaran Virus melalui Media Sosial

Adalah salah satu jenis kasus cyber crime yang terjadi pada bulan Juli 2009, Twitter (salah satu jejaring social yang sedang naik pamor di masyakarat belakangan ini) kembali menjadi media infeksi modifikasi New Koobface, worm yang mampu membajak akun Twitter dan menular melalui postingannya, dan menjangkiti semua follower. Semua kasus ini hanya sebagian dari sekian banyak kasus penyebaran malware di seantero jejaring social. Twitter tak kalah jadi target, pada Agustus 2009 diserang oleh penjahat cyber yang mengiklankan video erotis. Ketika pengguna mengkliknya, maka otomatis mendownload Trojan Downloader.Win32.Banload.sco. Modus serangannya adalah selain menginfeksi virus, akun yang bersangkutan bahkan si pemiliknya terkena imbas. Karena si pelaku mampu mencuri nama dan password pengguna, lalu menyebarkan pesan palsu yang mampu merugikan orang lain, seperti permintaan transfer uang . Untuk penyelesaian kasus ini, Tim keamanan dari Twitter sudah membuang infeksi tersebut. Tapi perihal hukuman yang diberikan kepada penyebar virusnya belum ada kepastian hukum.

 

3.      Trojangate

Skandal perusahaan yang telah mendominasi pemberitaan di Israel sejak terungkap 29 Mei. Sudah ada hampir 20 penangkapan. Laporan yang diterbitkan menunjukkan pegunungan dokumen telah dicuri dari puluhan perusahaan Israel. Sekitar 100 server sarat dengan data yang dicuri telah disita. program yang digunakan dalam kasus Israel adalah virus computer spyware.

Motif terjadinya Cyber Espionage

Motif terjadinya kejahatan Cyber Espionage didasari oleh banyak hal seperti politik, ekonomi, militer, pendidikan, perdagangan dan lain-lain. Dalam kehidupan sehari-hari, keberadaan arsip yang berupa data atau informasi berbentuk elektronik dimaksudkan sebagai suatu alat bukti yang merekam atau menerangkan keberadaan suatu informasi tertentu. Sedangkan data atau informasi yang umumnya dijadikan target kejahatan cyber espionage bukan merupakan sembarang informasi yang dapat diakses secara bebas.

Penyebab terjadinya Cyber Espionage

1.      Faktor Politik

Biasanya dilakukan oleh sekelompok oknum tertentu untuk mencari informasi dari pihak lawan politik.

2.      Faktor Ekonomi

Didasari oleh latar belakang ekonomi pelaku. Karena terdesak ekonominya, pelaku rela melakukan kejahatan dengan bermodalkan komputer dan akses internet saja.

3.      Faktor Sosial Budaya

a.       Kemajuan Teknologi Informasi mendorong rasa ingin tahu banyak orang. Semakin canggih teknologi, maka orang tersebut akan semakin penasaran dan melakukan eksperimen dengan memata-matai pihak lain.

b.      Sumber Daya Manusia banyaknya sumber daya manusia yang memiliki potensi lebih di bidang IT namun tidak dikembangkan dalam hal baik, memicu mereka melakukan kejahatan cyber espionage.

c.       Komunitas untuk membuktikan kepada orang lain bahwa mereka hebat dan ahli sehingga tanpa disadari mereka melanggar peraturan ITE.

Penanggulangan Cyber Espionage

1.      Bermitra dengan pakar keamanan informasi untuk sepenuhnya memahami lanskap ancaman sementara meningkatkan visibilitas mereka di seluruh basis klien mereka.

2.      Mengetahui mana aset perlu dilindungi dan risiko operasional terkait masing-masing.

3.      Mengetahui mana kerentanan Anda berbohong.

4.      Perbaiki atau mengurangi kerentanan dengan strategi pertahanan-mendalam.

5.      Memahami lawan berkembang taktik, teknik, dan prosedur yang memungkinkan Anda untuk   membentuk kembali penanggulangan defensif anda seperti yang diperlukan.

6.      Bersiaplah untuk mencegah serangan atau merespon secepat mungkin jika Anda dikompromikan.

7.      Sementara pencegahan lebih disukai,. Deteksi cepat dan respon adalah suatu keharusan.

8.      Memiliki rencana jatuh kembali untuk apa yang akan anda lakukan jika anda adalah korban perang cyber.

9.      Pastikan pemasok infrastruktur kritis belum dikompromikan dan memiliki pengamanan di tempat untuk memastikan integritas sistem yang disediakan oleh pemasok.

10.  Insfratuktur TI Penting sebuah bangsa tidak harus benar-benar bergantung pada internet tetapi kemampuan untuk beroperasi independent jika kritis keamanan cyber muncul.

 




11.   

Bab IV

PENUTUP

Kesimpulan

Cyber Espionage adalah tindakan yang tak bertanggung jawab. Cyber Espionage jelas-jelas merugikan banyak pihak, sementara hanya menguntungkan satu dua pihak. Cyber Espionage pun tak diinginkan praktis oleh semua orang. Jadi, demi masa depan yang baik, adalah seharusnya Cyber Espionage berkurang atau ditiadakan sama sekali.

Saran

UU ITE sebagai dasar pemidahan dalam tindak pidana cyber espionage belum dapat menjangkau secara maksimal. Hal tersebut terbukti dengan tidak adanya pasal yang mengatur secara tegas menegnai tindak pidana cyber espionage. Selama ini yang menjadi acuan pemindanaan hanyalah pasal 30 ayat (2) UU ITE mengenai pengaksesan komputer dengan cara tidak sah untuk memproleh informasi dan atau data elektronik. Oleh karena itu maka perlu adanya penambahan pasal yang secara khusu mengatur mengenai tindak pidana cyber espionage. Sehingga ada penegasan konsep cyber espionage yang nantinya tidak menyulitkan pemindahan terhadap pelaku tindak kejahatan ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar