Makalah Etika Propesi Teknologi Informasi Komunikasi
Data Forgery
Disusun oleh
Nida Chairunnisa ( 19180565 )
Program Studi Sistem Informasi
Fakultas Sistem Informasi Universitas Bina Sarana Informatika
Sukabumi
2021
Bab I
PENDAHULUAN
Dahulu Ketika mengarsipkan data-data penting hanya disimpan pada sebuah lemari besar. Dan dalam pencariannya data pun menjadi lama apabila data atau dokumen-dokumen penting yang diarsipkan ada pada jumlah yang banyak. Pada era globalisasi ini dalam pengarsipan data maupun dokumen-dokumen penting baik dalam instansi pemerintah maupun perusahan swasta lebih banyak menggunakan computer dan disimpan didalam sebuah database sehingga dalam pencarian data maupun dokumen-dokumen lebih cepat. Walaupun sebagian masih menggunakan lemari besar dalam menyimpan arsip data maupun dokumen-dokumen pentingnya.
Baik dulu maupun sekarang ini celah untuk mencuri data maupun dokumen-dokumen penting masih tetap bisa dilakukan walaupun sistem didalam instansi pemerintah dan perusahaan swasta sudah dikatakan secure tetap saja pencurian data maupun dokumen-dokumen penting masih bisa dilakukan.
Bab II
LANDASAN TEORI
Pengertian data forgery adalah Data pemalsuan atau dalam dunia cybercrime data forgery yaitu kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditunjuk pada dokumen-dokumen e-commerce denagn membuat seolah-olah terjadi salah ketik yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan memasukan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalah gunakan.
Kejahatan jenis ini dilakukan ddengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet,dokumen-dokumen ini biasanhya diawali dengan pencurian-pencurian data-data penting baik itu disadari atau tidak oleh si pemilik data tersebut. Ada 2 contoh tentang data forgery yang bisa digunakan yaitu:
a. Server side ( Sisi Server )
Server side adalah pemalsuan yang cara mendapatkan datanya adalah dengan si pelaku membuat sebuah fake website yang sama persis dengan web yang sebenarnya car aini mengadalkan dengan kelengahan dan kesalahn pengguna karena salah ketik.
b. Client side ( Sisi Pengguna )
Sebenarnya car aini bisa dibilang jauh lebih mjudah dibandingkan dengan server side karena si pelaku tidak perlu untuk membuat sebuah fake website. Pelaku hanya memanfaatkan sebuah aplikasi yang sebenarnya legal hanya saja penggunaanya yang disalhgunakan ternyata data forgery tidak sesulit kedengarannya dan tentu hal ini sangat merisaukan para pengguna internet karena pasti akan memikirkan mengenai keamanan data-data yang ada di internet.
Bab III
PEMBAHASAN / ANALISA KASUS
Data Forgery pada KPU.go.id . Pada hari rabu tanggal 17-04-2004 Dany firmansyah konsultan teknologi informasi TI,PT.Dana reksa di Jakarta berhasil membobol situs ilik KPU di http://tnp.kpu.go.id dan mengubah nama-nama partai didalamnya menjadi nama unik seperti partai kolor ijo,partai jambu dan sebagainnya. Dani menggunakan Teknik SQL injection (Teknik tersebut yaitu cara mengetikkan string atau perintah tertentu di addres bar browser) untuk menjebol situs KPU, kemudian dani tertanggap pada hari kamis tanggal 22-04-2004.Ancaman hukuman bagi tindakan yang dilakukan dani firmansyah adalh sesuai dengan pasal 50 UU No 36/1999 tentang telekomunikasi berbunyi “Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda plaing banyak Rp. 600.000.000.
Dilihat dari kasus tersebut maka masuk kedalam data forgery yaitu memalsuan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet Adapun dasar hukum yang dipakai untuk menjerat dani dan dijerat dengan pasal-pasal UU No 36/1999 tentang telekomuniasi yang merupakan bentuk Lex specialis dari KUHP dibidang cybercrime . Hacker dalam kasus KPU dinilai terbukti melakukan Tindakan pidana yang melanggar pasal 22 huruf a,b,c pasal 38 dan pasal50 UU No 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi. Pasal 22 UU Telekomunikasi.
Unsur-unsur pasal ini telah terpenuhi dengan pembobolan situs KPU ynag dilakukan dani secara illegal dan tidak sah karena dia tidak memiliki haka tau izin untuk itu selain itu dani juga dituduh melanggar pasla 38 bagian ke 11 UU Telekomunikasi yang berbunyi “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaran telekomunikasi”. Internal itu sendiri dipandang sebagai sebuah jasa telekomunikasi, pasal ini juga bisa diterapkan pada kasus ini sebab apa yang dilakukan oleh dani juga menimbulkan gangguan fisik bagi situs milik KPU. Dilihat dari tersebut maka dapat dijerat juga dengan UU ITE yaitu: UU ITE No 11 pasal 27 ayat 3 tahun 2008, dan UU ITE No 11 pasal 30 ayat 3. Modus sederhana penjahat cyber memfotocopy tampilan website aplikasi foto yang seolah-olah milik facebook atau instragram maka saat anda mulai mendownloadnya maka malware pun akan masuk kedalam ponsel.Tujuannya adalah untuk meminta user agar diijinkan untuk mengirimkan permintaan dengan menggunakan nomor pendek untuk mengaktifkan aplikasi tetapi pada kenyataannya malware jenis in menirimkan pesan pesan ke nomer tertentu. User disarankan untuk berhati-hati dan waspada sebelum mengunduhnya terutama dari beberapa hosted yang merupakan pihak ketiga dari aplikasi tersebut.
Bab IV
PENUTUP
Kesimpulan
a. Data Forgery merupakan sebuah kejahatan dunia maya yang sangat berbahaya
b. Kejahatan Data Forgery ini lebih ditunjukan untuk pemalsuan dan juga pencurian data-data maupun dokumen-dokumen penting.
Saran
a. Dalam menggunakan e-commorce kita harus lebih berhati-hati saat login
b. Vertifikasi account yang kita punya secara hati-hati
Tidak ada komentar:
Posting Komentar